Di Balik Klaim "Dispendik Cairkan Rp3,2 Miliar", Ada Pertanyaan yang Belum Terjawab

 

BONDOWOSO, ‎– Pembayaran tunggakan Tunjangan Profesi Guru (TPG), gaji ke-13, dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Bondowoso tentu patut disyukuri. Hak para guru yang selama ini tertunda akhirnya dapat diterima.

‎Namun demikian, pernyataan yang menyebut "Dispendik Bondowoso mencairkan Rp3,2 miliar tunggakan TPG dan THR" layak dicermati secara lebih kritis.

‎Pasalnya, dalam penjelasan yang sama disebutkan bahwa keterlambatan pembayaran terjadi karena proses administrasi dan persetujuan dari pemerintah pusat yang membutuhkan waktu cukup panjang. Artinya, proses pencairan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari mekanisme pemerintahan yang melibatkan berbagai tahapan dan kewenangan.

‎Karena itu, penggunaan frasa "Dispendik mencairkan" dapat menimbulkan persepsi bahwa seluruh proses dan kewenangan pembayaran berada pada satu instansi tertentu. Padahal, dana yang dibayarkan merupakan hak para guru yang diproses melalui mekanisme administrasi dan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Hal yang juga penting untuk dijelaskan kepada publik adalah penyebab terjadinya tunggakan tersebut. Jika pembayaran hak guru akhirnya dapat direalisasikan pada tahun ini, maka masyarakat juga berhak mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan hak tersebut baru dapat diterima setelah mengalami keterlambatan dalam waktu yang cukup lama.

‎Transparansi tidak hanya diperlukan ketika pemerintah menyampaikan keberhasilan suatu program atau kebijakan, tetapi juga ketika menjelaskan kendala yang menyebabkan pelayanan kepada masyarakat belum dapat berjalan sebagaimana mestinya.

‎Pada akhirnya, yang menjadi perhatian utama bukanlah siapa yang paling berperan dalam pencairan dana tersebut, melainkan bagaimana hak para guru dapat dipenuhi tepat waktu serta bagaimana informasi kepada publik disampaikan secara lengkap, proporsional, dan mudah dipahami.

penulis ; iwak