SURABAYA - Dari Kantor Redaksi PT.Media Bhayangkara Group Mempublikasikan dan Memberitahukan kepada seluruh Masyarakat dan Instansi Pemerintah,TNI serta POLRI, Serta lembaga-lembaga serta Perusahaan perusahaan Bidang Usaha lainnya , Dan penggemar atau pembaca media Cetak dan Online mediabhayangkara.id. KTA (PRESSCARD) Nama Tersebut tidak lagi menjadi Anggota Media Bhayangkara Group.
Sudah habis Masa Kerjanya dari keanggotaan sebagai Jurnalis - Wartawan, terhitung mulai 01 Maret 2026, dan segala bentuk kegiatanya sudah bukan tanggung jawab Redaksi Media Bayangkara Group, pungkas Wakil Pimpinan Umum, Ass.Adv.Binsar LJ Hutabarat.,SH.
Terima kasih atas kerjasamanya selama bergabung di dalam Naungan PT.Media Bayangkara Group, ujar Pimpinan Umum, Ass.Adv.Ps.David Mangundap,M.Min.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.
PT.Media Bayangkara Group menegaskan pula, tidak akan segan-segan memproses secara Hukum yang berlaku, bila ada oknum anggota wartawannya apabila melanggar Kode Etik Wartawan dan Aturan yang berlaku dalam PT.Media Bhayangkara Group, segala atribut yang masih digunakan oleh Oknum Wartawan yang sudah di STOP PERS akan kami bawah ke ranah Hukum pungkas, Adv.Donny, S.H., S.KOM., M.KOM., C.MD sebagai Ketua Penasehat Hukum PT.Media Bayangkara Group (Ketua Umum FERADI WPI)
Penyalah Gunakan Atribut Seperti Stiker, Logo, Seragam bagi yang STOP PERS akan dilaporkan dengan :
PASAL 94 KUHP : setiap orang yang memerintahkan data/atau memfasilitasi dan /atau melakukan manipulasi DATA.....dipidana penjara 6 (enam) tahun dan denda Rp.75 Juta Rupiah.
PASAL 96A KUHP : setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan DOKUMEN......dipidana penjara 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp.1 Milyar Rupiah.
PASAL 93 KUHP : setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan SURAT dan/atau DOKUMEN......dipidana 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp.50 Juta Rupiah.
(Redaksi)

Social Footer