Media Bhayangkara. Com

Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Pembina

Pembina

Iklan Disini

Breaking News

Digugat Utang Rp6,3 Miliar, Yayasan Hang Tuah Surabaya Jalani Sidang PKPU


JAKARTA, – Yayasan Hang Tuah Surabaya menjadi Termohon dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nilai tagihan mencapai Rp.6,3 miliar. Perkara ini terdaftar dengan Nomor: 208/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga Jkt.Pst. di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

Sidang pertama perkara tersebut telah digelar pada Kamis, 16 Juli 2026. Dalam agenda tersebut majelis hakim memperkenalkan para pihak dan kuasa hukum yang hadir.

Kuasa hukum Pemohon, CV. Setya Alam Perkasa, Dr. Erry Meta, S.H., M.H., hadir langsung dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Oemar Seno Adji 1 PN Jakarta Pusat.

Sidang selanjutnya diagendakan pada Kamis, 6 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak Termohon sekaligus penyerahan bukti-bukti oleh para pihak.

PKPU merupakan upaya hukum yang diajukan kreditur kepada debitur yang diduga tidak dapat membayar utang yang telah jatuh tempo. Melalui proses ini, diharapkan tercapai kesepakatan damai antara debitur dan kreditur terkait penyelesaian utang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan Hang Tuah Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan PKPU tersebut.

Perkembangan sidang akan terus dipantau untuk mengetahui langkah hukum selanjutnya dari kedua belah pihak. (*/HR)
© Copyright 2026 - MEDIA BHAYANGKARA.COM