Media Bhayangkara. Com

Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Pembina

Pembina

Iklan Disini

Breaking News

Anggota DPD RI Lia Istifhama Apresiasi WamenHAM Mugiyanto Kukuhkan 188 Penggerak HAM, Dinilai Perkuat Budaya HAM hingga Desa


SURABAYA, – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, S.H.I., S.Sos.I., M.E.I., mengapresiasi langkah Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (WamenHAM) Mugiyanto yang mengukuhkan 188 Penggerak Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun 2026 serta meluncurkan fitur digital Desa Binaan Sadar HAM sebagai bagian dari penguatan pelaksanaan hak asasi manusia hingga tingkat desa dan kelurahan.

Menurut senator yang akrab disapa Ning Lia, kebijakan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan nilai-nilai hak asasi manusia tidak berhenti pada tataran regulasi, tetapi benar-benar hadir dalam kehidupan masyarakat di tingkat akar rumput.

"Pengukuhan Penggerak HAM merupakan langkah yang sangat strategis. Saya mengapresiasi Bapak WamenHAM Mugiyanto yang membangun sistem perlindungan HAM dari desa. Pendekatan seperti ini akan memperkuat budaya penghormatan terhadap hak asasi manusia sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah," ujar Lia Istifhama, Minggu (2/8/2026).

Menurut Lia, desa merupakan ruang pertama tempat masyarakat berinteraksi dengan negara. Karena itu, penguatan kapasitas aparatur desa dan hadirnya para Penggerak HAM menjadi investasi penting untuk memastikan setiap warga memperoleh hak-haknya secara adil.

"Persoalan HAM sering kali berawal dari persoalan sehari-hari, mulai pelayanan administrasi, akses pendidikan, kesehatan, perlindungan perempuan dan anak, penyandang disabilitas, hingga kelompok rentan lainnya. Ketika desa memiliki SDM yang memahami prinsip HAM, maka penyelesaian persoalan masyarakat akan semakin berkeadilan," katanya.

Program Desa Sadar HAM Tahun 2026 diketahui akan menjangkau 200 desa, kelurahan, dan kampung di berbagai wilayah Indonesia. Sebanyak 188 Penggerak HAM terpilih setelah melewati proses seleksi yang ketat dari 5.565 pelamar melalui tahapan administrasi, penulisan esai, hingga wawancara.

Lia menilai tingginya antusiasme masyarakat mengikuti seleksi tersebut menjadi indikator bahwa kesadaran terhadap pentingnya hak asasi manusia terus meningkat.

"Besarnya jumlah pelamar menunjukkan semakin banyak masyarakat yang ingin terlibat dalam pembangunan berbasis nilai-nilai kemanusiaan. Ini merupakan modal sosial yang sangat baik bagi Indonesia," ujarnya.

Selain mengukuhkan Penggerak HAM, Kementerian HAM juga meluncurkan fitur digital Desa Binaan Sadar HAM yang terintegrasi dengan Sistem Informasi HAM. Platform tersebut memungkinkan pelaporan pemenuhan hak dasar masyarakat dilakukan secara lebih cepat, transparan, dan terukur.

Lia menyambut positif digitalisasi tersebut sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik yang semakin akuntabel.

"Pemanfaatan teknologi informasi akan memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan. Dengan sistem digital, proses monitoring, evaluasi, hingga tindak lanjut terhadap berbagai persoalan HAM dapat dilakukan lebih cepat dan berbasis data," jelas anggota Komite III DPD RI tersebut.

Menurut Lia, transformasi digital di bidang HAM juga sejalan dengan agenda reformasi birokrasi yang menempatkan pelayanan publik sebagai prioritas utama.

Ia berharap keberadaan fitur digital tersebut mampu menjadi instrumen yang efektif dalam memastikan pemenuhan hak dasar masyarakat di seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah-daerah terpencil.

"Indonesia membutuhkan ekosistem pelayanan publik yang tidak hanya cepat, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Digitalisasi harus menjadi sarana memperluas akses masyarakat terhadap keadilan dan perlindungan hak-haknya," tuturnya.

Lia juga mengajak seluruh Penggerak HAM yang baru dikukuhkan untuk menjadi agen edukasi di tengah masyarakat.

"Mereka bukan sekadar relawan, tetapi mitra pemerintah dalam membangun budaya saling menghormati, mengedepankan kesetaraan, menghapus diskriminasi, dan memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa," katanya.

Menurut Lia, keberhasilan Program Desa Sadar HAM nantinya tidak hanya diukur dari jumlah desa yang mengikuti program, tetapi juga dari meningkatnya kualitas kehidupan masyarakat, berkurangnya praktik diskriminasi, serta semakin kuatnya kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajibannya sebagai warga negara.

"Saya optimistis di bawah kepemimpinan WamenHAM Mugiyanto, penguatan budaya HAM di Indonesia akan semakin inklusif, adaptif terhadap perkembangan zaman, dan mampu menjangkau masyarakat hingga tingkat desa. Ini merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan nasional yang berkeadilan dan berorientasi pada martabat manusia," pungkasnya. (HR)
© Copyright 2026 - MEDIA BHAYANGKARA.COM