Media Bhayangkara. Com

Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Pembina

Pembina

Iklan Disini

Breaking News

Sekretaris Desa Pandanajeng Ajukan Pengunduran Diri, Pilih Fokus Kembangkan Usaha Peternakan


MALANG, – Sekretaris Desa (Sekdes) Pandanajeng, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Imam Mashudi, dikabarkan telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sejak sekitar dua bulan lalu, Kamis (30/7/2026). 

Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara lisan maupun tertulis kepada Pemerintah Desa sebagai bentuk keseriusan untuk mengakhiri masa tugasnya sebagai perangkat desa. Padahal Imam Mashudi sudah mengabdi di desa kurang lebih ada 15 tahun.

Sekretaris Desa Pandanajeng sa'at di temui di kediamannya menyampaikan, Sebetulnya saya mengundurkan diri dari jabatan saya ini sebenarnya saya tidak tega mas.. ?.

Tapi ini sudah menjadi keputusan bulat saya yang tidak bisa di ganggu gugat oleh siapapun. Masalah surat keputusan saya itu, turun maupun tidak turun, itu terserah yang penting saya sudah mengajukan pengunduran diri secara sah. Saya juga sempat dipanggil oleh Camat Tumpang. Bahkan sempat juga di rayu tapi juga saya jawab, wong saya ini sudah dewasa Pak Camat, sekali ngomong gak mungkin omongan orang dewasa akan berubah kembali ini sudah bulat jadi keputusan saya.

Keputusan Imam Mashudi untuk mengundurkan diri disebut didasari keinginan pribadi agar dapat lebih fokus mengembangkan usaha ternaknya yang selama ini dijalaninya. 

Menurut informasi yang dihimpun, aktivitas usaha tersebut dinilai membutuhkan perhatian dan waktu yang lebih besar sehingga sulit dijalankan secara optimal bersamaan dengan tanggung jawab sebagai Sekretaris Desa.

Selama menjabat sebagai Sekretaris Desa Pandanajeng, Imam Mashudi mengemban tugas strategis dalam membantu Kepala Desa menjalankan Administrasi Pemerintahan, pelayanan masyarakat, penyusunan perencanaan, hingga pengelolaan Administrasi Desa. 

Oleh karena itu, pengunduran dirinya berpotensi menimbulkan kekosongan jabatan yang harus segera ditangani agar roda, Pemerintahan Desa tetap berjalan efektif.

Hingga kini, proses pengunduran diri tersebut dikabarkan masih menunggu penyelesaian Administrasi sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemerintah Desa Pandanajeng bersama Pemerintah Kecamatan Tumpang 

Diharapkan Pemerintahan Desa segera mengambil langkah sesuai ketentuan apabila pengunduran diri tersebut telah mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Pandanajeng maupun Pemerintah Kecamatan Tumpang mengenai status akhir pengajuan pengunduran diri Imam Mashudi, termasuk kapan keputusan tersebut akan ditetapkan dan bagaimana langkah pemerintah dalam mengisi jabatan Sekretaris Desa yang ditinggalkan. (ttk/mds)
© Copyright 2026 - MEDIA BHAYANGKARA.COM