GRESIK, – Jajaran Polsek Duduksampeyan Polres Gresik berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perjudian online yang melibatkan seorang sopir truk. Pengungkapan tersebut bermula dari laporan kehilangan aki truk yang disampaikan terduga pelaku ke Polsek Duduksampeyan.
Kapolsek Duduksampeyan AKP Bakri, SH menjelaskan, pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, seorang pria berinisial AS (36), warga Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, datang ke Polsek Duduksampeyan untuk melaporkan kehilangan satu unit aki truk di tepi Jalan Raya Duduksampeyan, Desa Samirplapan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan, keterangan yang diberikan terduga dinilai tidak konsisten. Petugas kemudian melakukan pendalaman hingga akhirnya diketahui bahwa aki yang dilaporkan hilang tersebut ternyata tidak dicuri.
"Hasil penyelidikan mengungkap aki tersebut telah dijual sendiri oleh terduga di wilayah Lamongan dengan harga Rp1,3 juta," ujar AKP Bakri.
Dari hasil pemeriksaan, uang hasil penjualan aki itu diduga digunakan untuk bermain judi online melalui salah satu situs judi sejak pukul 04.30 WIB hingga 11.37 WIB pada hari yang sama.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Oppo A54 yang diduga digunakan sebagai sarana mengakses judi online.
Saat ini, Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan masih melakukan penyidikan dan melengkapi berkas perkara. Terduga dipersangkakan melanggar Pasal 426 KUHP atau Pasal 427 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
Kapolsek Duduksampeyan menegaskan bahwa Polres Gresik berkomitmen memberantas segala bentuk praktik perjudian, termasuk perjudian online, yang dapat merugikan masyarakat serta memicu tindak pidana lainnya. Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak tergiur praktik judi online dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan sekitarnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat apabila masyarakat mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110. Selain itu, warga Gresik juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan 24 jam LAPOR Cak Rama (Lapor Kapolres Gresik) melalui nomor 0811-8800-2006. (HR)

Social Header
Layanan Link
Media Bhayangkara. Com
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Pembina
Iklan Disini