Bondowoso, – Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso kembali menunjukkan kesigapannya dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang sempat meresahkan masyarakat. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya di sejumlah lokasi di Kabupaten Bondowoso.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diduga lebih dahulu mencoba membobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank BRI Unit Tegalampel, Kabupaten Bondowoso. Namun, upaya tersebut tidak berhasil karena pelaku mengalami kesulitan saat berusaha merusak mesin ATM. Gagal melancarkan aksinya, pelaku kemudian meninggalkan lokasi.
Setelah itu, pelaku berpindah ke lokasi lain dan diduga melakukan pencurian di DRK Cafe yang berada di wilayah Belindungan. Dari aksi tersebut, pelaku berhasil membawa uang tunai sebesar Rp250.000.
Tidak berhenti di dua lokasi tersebut, hasil penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa pelaku juga diduga terlibat dalam sejumlah aksi kejahatan di beberapa tempat lainnya. Salah satu lokasi yang turut menjadi sasaran adalah wilayah Kelurahan Sekarputih, Bondowoso.
Berkat gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Bondowoso, identitas pelaku berhasil diketahui dan yang bersangkutan akhirnya diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima. Penangkapan tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Bondowoso dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak setiap pelaku tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di lokasi lain serta mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian aksi yang diduga telah dilakukan.
Polres Bondowoso mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Iwak)
Social Header
Layanan Link
Media Bhayangkara. Com
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Pembina
Iklan Disini