BONDOWOSO, – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Bondowoso menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan permohonan uji materi terkait mekanisme pemilihan kepala daerah tidak dapat diterima. Dengan putusan tersebut, pelaksanaan pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Sekretaris DPD Partai Golkar Bondowoso, Masdidik, S.IP., mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut merupakan kabar baik bagi demokrasi di Indonesia karena menegaskan bahwa rakyat tetap menjadi pihak yang menentukan arah kepemimpinan daerah melalui mekanisme pemilihan langsung.
"Keputusan ini menunjukkan bahwa suara rakyat tetap menjadi dasar utama dalam menentukan pemimpin daerah.
Demokrasi akan semakin kuat ketika masyarakat diberikan kepercayaan untuk memilih pemimpinnya secara langsung," ujar Masdidik dalam keterangannya.
Ia menilai, sistem pemilihan langsung memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menilai rekam jejak, integritas, kapasitas, serta program yang ditawarkan oleh setiap calon kepala daerah sebelum memberikan hak pilihnya.
Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam Pilkada merupakan bagian penting dari pelaksanaan demokrasi yang sehat dan menjadi bentuk nyata kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.
Golkar Bondowoso juga mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang mempertahankan mekanisme Pilkada langsung. Partai berlambang pohon beringin tersebut berpandangan bahwa rakyat harus tetap menjadi subjek utama dalam proses demokrasi, bukan sekadar menjadi penonton dalam menentukan arah pembangunan daerah.
"Rakyat tetap menjadi penentu, bukan penonton. Ketika masyarakat diberi hak memilih secara langsung, maka arah pembangunan daerah benar-benar ditentukan oleh aspirasi rakyat," tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan permohonan uji materi perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima. Putusan tersebut memastikan mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan secara langsung oleh masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi Golkar Bondowoso, putusan tersebut merupakan momentum untuk terus mendorong demokrasi yang partisipatif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, sehingga kedaulatan rakyat tetap menjadi fondasi utama dalam menentukan masa depan daerah.
penulis ; iwak

Social Header
Layanan Link
Media Bhayangkara. Com
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Pembina
Iklan Disini