BONDOWOSO, mediabhayangkara.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bondowoso terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Bondowoso.
Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, aparat kepolisian berhasil mengungkap tujuh kasus yang berkaitan dengan peredaran narkotika golongan I jenis sabu dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak delapan orang diamankan dan saat ini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu yang diamankan adalah FYA, seorang guru sekolah dasar berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berdomisili di Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak kepolisian, FYA sebelumnya pernah berurusan dengan perkara penyalahgunaan narkotika dan sempat menjalani rehabilitasi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 1,18 gram.
Dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika, Kapolres Bondowoso, AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo, S.H., S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa yang bersangkutan telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Yang bersangkutan sudah kami amankan dan sedang kami proses. Memang pada tahun 2024 pernah kami amankan sebagai pemakai narkotika," ujar AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo.
Hingga saat ini, Satresnarkoba Polres Bondowoso masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan yang diduga terkait dengan para tersangka, termasuk menelusuri pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bondowoso.
Kasus yang melibatkan seorang tenaga pendidik tersebut kembali mengingatkan pentingnya upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di seluruh lapisan masyarakat. Lingkungan pendidikan sebagai salah satu pilar pembentukan karakter generasi muda juga memiliki peran strategis dalam menanamkan nilai-nilai kedisiplinan, integritas, serta kepatuhan terhadap hukum.
Peristiwa ini sekaligus menyoroti pentingnya pembinaan dan pengawasan aparatur secara berkelanjutan di seluruh instansi, termasuk di lingkungan pendidikan, guna mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso terkait langkah pembinaan maupun kebijakan yang akan ditempuh menyusul penanganan perkara tersebut oleh aparat penegak hukum. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
penulis ; iwak

Social Header
Layanan Link
Media Bhayangkara. Com
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Pembina
Iklan Disini