Media Bhayangkara. Com

Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Pembina

Pembina

Iklan Disini

Breaking News

Dugaan SK Ganda dan Persoalan TPP ASN Mencuat, Aktivis Desak Bupati Evaluasi Kadisdik Bondowoso

 

BONDOWOSO, – Persoalan administrasi kepegawaian di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan mengakui adanya temuan pegawai yang memiliki Surat Keputusan (SK) berbeda dengan penempatan yang tidak sama, kini muncul dugaan ketidaksesuaian penempatan ASN dengan administrasi kepegawaiannya yang turut berkaitan dengan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dua ASN berinisial S dan I yang diduga melaksanakan tugas pada unit kerja yang berbeda dengan penempatan sebagaimana tercantum dalam SK kepegawaian mereka. Namun dalam administrasi kepegawaian dan pencairan TPP, keduanya diduga masih tercatat pada unit kerja sesuai SK yang diterbitkan oleh Bupati Bondowoso.

‎Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kesesuaian antara penempatan pegawai, pelaksanaan tugas sehari-hari, pelaporan kinerja melalui aplikasi e-Kinerja, hingga dasar pencairan TPP yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

‎Aktivis dan pemerhati kebijakan publik menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius karena TPP pada prinsipnya diberikan berdasarkan jabatan, beban kerja, disiplin, serta capaian kinerja pegawai yang diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

‎"Yang menjadi pertanyaan publik adalah apakah laporan kinerja yang menjadi dasar pencairan TPP telah sesuai dengan tempat dan tugas yang sebenarnya dijalankan oleh ASN tersebut. Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan maladministrasi," ujar salah satu aktivis.

‎Selain dugaan ketidaksesuaian penempatan ASN tersebut, publik juga masih menunggu penyelesaian atas persoalan SK ganda yang sebelumnya telah diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan Bondowoso. Menurut aktivis, kedua persoalan tersebut menunjukkan perlunya pembenahan tata kelola administrasi dan pengawasan internal di lingkungan Dinas Pendidikan.

‎Mereka menilai bahwa berbagai persoalan yang muncul tidak dapat dipandang sebagai kasus yang berdiri sendiri. Sebagai pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Dinas Pendidikan memiliki tanggung jawab untuk memastikan administrasi kepegawaian, penempatan pegawai, pelaporan kinerja, serta penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎"Rentetan persoalan yang belum terselesaikan, mulai dari dugaan SK ganda hingga dugaan ketidaksesuaian penempatan ASN dengan administrasi kepegawaiannya, dinilai menjadi indikator perlunya evaluasi terhadap kemampuan manajerial pimpinan OPD," tegasnya.

‎Aktivis menegaskan bahwa desakan evaluasi tersebut bukan untuk menghakimi seseorang, melainkan sebagai bentuk dorongan agar Pemerintah Kabupaten Bondowoso melakukan perbaikan tata kelola birokrasi dan memperkuat sistem pengawasan internal.

‎Mereka juga mendorong Inspektorat Kabupaten Bondowoso untuk melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian antara SK penempatan, pelaksanaan tugas riil di lapangan, pelaporan e-Kinerja, serta dasar pencairan TPP ASN yang bersangkutan. Pemeriksaan tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh proses administrasi dan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Karena itu, aktivis mendesak Bupati Bondowoso untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Dinas Pendidikan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas tata kelola pemerintahan.

‎"Evaluasi diperlukan untuk memastikan setiap persoalan yang muncul dapat diselesaikan secara tuntas, transparan, dan tidak menimbulkan potensi permasalahan yang lebih besar di kemudian hari," pungkasnya.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi terkait status penempatan ASN berinisial S dan I, mekanisme pelaporan e-Kinerja yang digunakan, serta dasar pencairan TPP yang bersangkutan. Publik juga menunggu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam menyikapi berbagai persoalan yang mencuat di lingkungan Dinas Pendidikan dalam beberapa waktu terakhir. ‎(Bersambung)

‎penulis ; iwak

© Copyright 2026 - MEDIA BHAYANGKARA.COM