Media Bhayangkara. Com

Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Pembina

Pembina

Iklan Disini

Breaking News

Aktivis Minta Pemerintah Daerah Utamakan Klarifikasi dan Evaluasi Administrasi atas Dugaan Persoalan Kepegawaian di Dinas Pendidikan Bondowoso

 

BONDOWOSO, – Menyusul mencuatnya dugaan persoalan administrasi kepegawaian di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso, kalangan aktivis kembali menekankan pentingnya langkah klarifikasi dan evaluasi menyeluruh agar berbagai informasi yang berkembang dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

‎Menurut mereka, fokus utama saat ini bukan pada pembentukan opini terhadap individu tertentu, melainkan memastikan seluruh proses administrasi kepegawaian berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal tersebut mencakup kesesuaian antara Surat Keputusan (SK) penempatan, pelaksanaan tugas sehari-hari, pelaporan kinerja melalui aplikasi e-Kinerja, hingga mekanisme pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

‎Aktivis menilai bahwa penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso sangat diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh. Mereka berharap instansi terkait dapat menerangkan mekanisme administrasi yang digunakan apabila terdapat ASN yang menjalankan tugas pada unit kerja yang berbeda dengan penempatan sebagaimana tercantum dalam SK.

‎"Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian informasi. Apabila memang terdapat mekanisme administrasi tertentu yang menjadi dasar penugasan, tentu hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman," ujar salah seorang aktivis.

‎Selain itu, aktivis juga berharap Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui perangkat pengawasan internal dapat memastikan seluruh administrasi kepegawaian telah berjalan sesuai ketentuan. Langkah tersebut dinilai penting sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas birokrasi serta kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

‎Mereka menegaskan bahwa dorongan untuk dilakukan evaluasi bukan dimaksudkan sebagai bentuk penghakiman terhadap pihak mana pun. Sebaliknya, evaluasi dipandang sebagai mekanisme pembinaan yang lazim dilakukan dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk memastikan sistem administrasi tetap tertib, transparan, dan akuntabel.

‎Aktivis juga mengingatkan bahwa setiap persoalan administrasi yang menjadi perhatian publik sebaiknya diselesaikan melalui pemeriksaan dokumen, klarifikasi dari seluruh pihak yang terkait, serta pengawasan yang objektif. Dengan demikian, hasil akhirnya dapat dipertanggungjawabkan baik secara administratif maupun kepada masyarakat.

‎Hingga berita ini disusun, media tetap memberikan ruang hak jawab kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso, Inspektorat, BKPSDM, maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan atau tanggapan atas berbagai informasi yang berkembang. Ruang klarifikasi tersebut merupakan bagian dari pemberitaan yang berimbang sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

‎Publik berharap seluruh pihak dapat bersikap terbuka sehingga persoalan yang menjadi perhatian masyarakat dapat memperoleh kejelasan berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan dugaan atau asumsi. ‎(Bersambung)

‎penulis ; iwak

© Copyright 2026 - MEDIA BHAYANGKARA.COM