Karanganyar, mediabhayangkara.id — Satlantas Polres Karanganyar terus memberikan edukasi kepada masyarakat melalui program Polantas Menyapa, kali ini mengenai mekanisme perpanjangan pajak kendaraan 5 tahunan. Pada Jumat, 6 Februari 2026, petugas Satpas hadir untuk memudahkan masyarakat dalam memahami langkah-langkah yang harus ditempuh dalam proses perpanjangan pajak kendaraan.
Proses dimulai dengan pengecekan kelengkapan dokumen dan pemahaman mengenai alur perpanjangan yang lebih jelas dan mudah. Petugas aktif memberikan penjelasan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk pemeriksaan kendaraan, pembayaran pajak, dan pengambilan STNK yang telah diperbarui. Seluruh tahapan ini disampaikan secara transparan agar masyarakat dapat mengikuti proses dengan lancar dan tanpa hambatan.
Kasat Lantas Polres Karanganyar, AKP Agusta Ryan Mulyanto, S.T.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan, “Kami ingin memastikan bahwa proses perpanjangan pajak kendaraan 5 tahunan ini dapat dilakukan dengan mudah, tanpa ada kebingungan atau praktik calo. Pelayanan kami sepenuhnya transparan dan bebas dari pungutan liar, sehingga masyarakat dapat merasa aman dan terjamin.”
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya memperpanjang pajak kendaraan tepat waktu, sebagai bentuk tanggung jawab pemilik kendaraan terhadap kelancaran administrasi dan kelayakan kendaraan di jalan.
Dengan demikian, diharapkan tercipta tertib administrasi dan kenyamanan berlalu lintas di Karanganyar.
(Khnza Haryati)

Social Header
Layanan Link
Media Bhayangkara. Com
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Pembina
Iklan Disini