Karanganyar, mediabhayangkara.id — Satlantas Polres Karanganyar kembali melaksanakan program Polantas Menyapa sebagai sarana edukasi kepada masyarakat terkait pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (2/2/2026) dengan tujuan memberikan pemahaman yang jelas mengenai persyaratan dan mekanisme layanan BPKB.
Dalam kegiatan tersebut, personel Satlantas menjelaskan berbagai jenis layanan BPKB, mulai dari penerbitan BPKB baru kendaraan bermotor, balik nama, mutasi masuk dan keluar, hingga penggantian BPKB rusak atau hilang. Masyarakat diimbau untuk menyiapkan dokumen persyaratan secara lengkap dan sesuai ketentuan agar proses pelayanan dapat berjalan lancar.
Petugas juga menegaskan bahwa seluruh proses pengurusan BPKB dilakukan secara resmi dan transparan, tanpa melalui perantara atau calo. Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan jasa pengurusan dengan imbalan tertentu, karena seluruh layanan BPKB dapat diurus secara mandiri dengan biaya resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Satlantas Polres Karanganyar turut memberikan informasi terkait sistem pelayanan BPKB yang semakin tertib dan terintegrasi, termasuk tahapan verifikasi data kendaraan dan identitas pemohon. Edukasi ini disampaikan secara komunikatif agar masyarakat memahami alur pelayanan sejak awal.
Kasat Lantas Polres Karanganyar, AKP Agusta Ryan Mulyanto, S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa sosialisasi layanan BPKB merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Melalui Polantas Menyapa, kami ingin memastikan masyarakat memahami proses pengurusan BPKB secara benar, transparan, dan bebas calo. Dengan pemahaman yang baik, pelayanan dapat berjalan lebih cepat dan tertib,” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor, tidak bergantung pada jasa perantara, serta mendukung terwujudnya pelayanan kepolisian yang profesional dan berintegritas.
(Khnza Haryati)

Social Header
Layanan Link
Media Bhayangkara. Com
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Pembina
Iklan Disini