Kabupaten Sukabumi, mediabhayangkara.id — Wendi Isnawan, A. Ptnh., M.H., selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, disaksikan Sekretaris daerah kabupaten Sukabumi Ade Suryaman serta sejumlah pejabat daerah resmi melantik 21 camat di Kabupaten Sukabumi sebagai petugas tambahan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).
Pelantikan dilaksanakan di Pendopo kabupaten Sukabumi, Rabu (14/1/2026). Berdasarkan data yang dihimpun, 21 camat yang dilantik ini adalah Camat Purabaya, Bojonggenteng, Cikembar, Caringin, Sukabumi, Kadudampit, Kalapanunggal, Sagaranten, Cidolog, Pabuaran, Simpenan, Bantargadung, Gegerbitung, Kalibunder, Waluran, Cireunghas, Cisolok, Warungkiara, Parungkuda, Kabandungan, dan Cibitung.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menegaskan bahwa camat yang telah dilantik sebagai PPATS memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Ia meminta agar tugas tersebut dilaksanakan secara profesional dan berintegritas. “Laksanakan tugas pembuatan akta tanah dengan jujur, teliti, cepat, dan transparan,” ujarnya.
Selain itu, Ade Suryaman juga mengingatkan pentingnya sinergi antara PPATS dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar setiap proses peralihan hak atas tanah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Camat sebagai PPATS harus patuh pada kode etik dan aturan yang berlaku. PPATS harus mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan agraria di wilayahnya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Wendi Isnawan, menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja PPATS terbatas pada wilayah kecamatan. Hal tersebut berbeda dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang memiliki kewenangan di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi.
“Meskipun ruang lingkupnya hanya di kecamatan, PPATS tetap menjadi mitra strategis Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Wendi.
Ia menambahkan, PPATS memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah.
“Jabatan PPATS merupakan amanah mulia untuk melayani masyarakat di bidang pertanahan. Oleh karena itu, kode etik harus dipatuhi dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wendi juga meminta para PPATS untuk turut mendukung program strategis nasional, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), redistribusi tanah, serta sertifikasi tanah tempat ibadah.
“Bantu kami menyosialisasikan sertifikat berbasis elektronik kepada masyarakat. Mari bersama-sama membangun Kabupaten Sukabumi yang lebih maju dan modern,” pungkasnya. (Red)



Social Header
Layanan Link
Media Bhayangkara. Com
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Pembina
Iklan Disini