GRESIK, mediabhayangkara.id — Menjelang perayaan Tahun Baru, jajaran Polsek Tambak, Polres Gresik, semakin mengintensifkan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kecamatan Tambak, Rabu (17/12/2025).
Kegiatan preventif yang dimulai sejak pukul 08.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tambak, IPTU Mustofah, S.H., bersama sejumlah personel, yakni Aiptu Sigit Yulianto, Aipda Zainal Abidin, dan Bripda Musa Al Karimi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar sejumlah bengkel dan warung kopi yang dinilai berpotensi menjadi titik rawan gangguan kamtibmas. Kepada para pemilik bengkel, polisi memberikan himbauan tegas agar tidak melayani pemasangan maupun penjualan knalpot brong yang kerap menimbulkan kebisingan dan meresahkan masyarakat.
Sementara itu, pemilik warung kopi juga diingatkan untuk tidak memperjualbelikan minuman keras serta membatasi penjualan obat batuk tertentu seperti Komix dan Mextril. Obat-obatan tersebut diketahui sering disalahgunakan dengan cara dioplos bersama minuman keras, yang dapat memicu tindakan kriminal dan gangguan ketertiban, terutama menjelang malam pergantian tahun.
Kapolsek Tambak, IPTU Mustofah, S.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah pencegahan dini guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masing-masing, agar perayaan Tahun Baru dapat berlangsung aman, nyaman, dan tertib,” tegasnya.
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari warga setempat. Salah seorang warga Kecamatan Tambak berinisial HLM menyatakan dukungannya terhadap kegiatan kepolisian tersebut.
“Kami sangat mendukung. Knalpot brong dan peredaran miras sering meresahkan warga, apalagi menjelang Tahun Baru. Dengan adanya himbauan ini, lingkungan jadi lebih tenang,” ujarnya.
Hingga kegiatan berakhir, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Tambak terpantau aman dan kondusif. (HR)


Social Header
Layanan Link
Media Bhayangkara. Com
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Pembina
Iklan Disini