JAKARTA, mediabhayangkara.id — Anggota DPD RI, Lia Istifhama menyampaikan rasa bangganya atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Presiden ke-4 Republik Indonesia.
Penganugerahan tersebut diberikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional, yang ditetapkan di Jakarta pada 6 November 2025.
Gus Dur dianugerahi gelar Pahlawan Nasional atas jasa dan perjuangannya dalam bidang politik dan pendidikan Islam.
Dalam keterangannya, senator yang akrab disapa Ning Lia ini mengatakan, Gus Dur merupakan figur yang bukan hanya milik warga Nahdlatul Ulama (NU), tetapi juga sosok universal yang dihormati lintas agama, budaya, dan bangsa.
"Gus Dur adalah simbol kemanusiaan dan pluralisme. Beliau memperjuangkan Islam yang ramah, yang membela kemanusiaan tanpa sekat. Keteladanannya melampaui zaman, dan menjadi inspirasi bagi generasi muda bangsa,” kata Ning Lia dengan rasa bangganya, di Jakarta, Senin (10/11/2025).
Menurutnya, keputusan Presiden Prabowo ini menjadi bentuk penghargaan negara terhadap perjuangan Gus Dur yang tidak hanya berdimensi politik dan keagamaan, tetapi juga menegaskan nilai-nilai *toleransi, demokrasi, dan kemanusiaan universal.
"Sebagai seorang tokoh bangsa, Gus Dur mengajarkan bahwa cinta tanah air dan nilai-nilai kemanusiaan dapat berjalan seiring dengan keimanan. Inilah warisan moral yang terus hidup dalam jiwa bangsa Indonesia,” ucap puteri ulama besar KH Maskur Hasyim ini.
Tidak hanya itu, Ning Lia juga menegaskan, penganugerahan gelar ini menjadi momentum reflektif bagi masyarakat Indonesia untuk terus meneladani semangat Gus Dur dalam menjaga persatuan nasional, kebebasan berpikir, dan keberagaman sebagai kekuatan bangsa.
"Gus Dur telah membumikan pluralisme dan menjadikannya napas kebangsaan. Kini tugas kita adalah melanjutkan perjuangan beliau dalam menjaga Indonesia yang damai, adil, dan berkeadaban,” pungkas senator dari Jawa Timur ini. (*/HR)

Social Header
Layanan Link
Media Bhayangkara. Com
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Pembina
Iklan Disini