GRESIK - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik. Atas kerja cepat dan profesional dalam mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan hanya dalam waktu 1x24 jam, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto memberikan penghargaan khusus kepada sejumlah personel terbaik Polres Gresik.
Piagam penghargaan bernomor 497/KEP/VIII/2025, yang ditandatangani langsung oleh Kapolda Jatim pada 24 Agustus 2025 di Surabaya, diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, ketelitian, dan kecepatan tim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil mengungkap kasus secara tuntas dalam waktu singkat.
Adapun anggota Satreskrim Polres Gresik yang menerima piagam penghargaan tersebut antara lain:
Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, KBO Reskrim Iptu Muhammad Nur Setyabudi, Kanit 1 Satreskrim Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, Ba Reskrim Aiptu Amin Suhartono, Aiptu Maskur Suprayitno, Aipda Khoirul Anam, Aipda Edwin Prestiwanto, Brigpol Satya Bhuana Putra, Briptu Alfiyan Khairi, Bripda Mahesa Ghandy dan Bripda Muhammad Burhan Abdi Purnomo.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran Satreskrim atas kinerja yang dinilai luar biasa.
“Prestasi ini menjadi motivasi bagi seluruh personel Polres Gresik untuk terus bekerja dengan hati, profesional, dan responsif terhadap setiap laporan masyarakat,” ujarnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Gresik berkomitmen memberikan pelayanan cepat, tepat, dan berkeadilan kepada masyarakat. Respons yang tanggap, koordinasi yang solid antarunit, serta semangat pantang menyerah menjadi faktor utama di balik keberhasilan tersebut.
Penghargaan dari Kapolda Jatim ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi, tetapi juga teladan bagi seluruh jajaran Polri di wilayah Jawa Timur. Diharapkan, semangat pengabdian dan dedikasi tinggi yang ditunjukkan personel Satreskrim Polres Gresik dapat terus menginspirasi dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keadilan di tengah masyarakat. (HR)


Social Header
Layanan Link
Media Bhayangkara. Com
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Pembina
Iklan Disini