Mediabhayangkara.id Pati - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati mengikuti kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Petugas Pemasyarakatan dalam Pemberantasan Narkoba, Handphone, dan Barang Terlarang di Lingkungan Lapas, Rutan, LPKA, dan Bapas Seluruh Indonesia yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia melalui Zoom Meeting pada Senin (20/10/2025) pukul 14.00 WIB. Kegiatan tersebut diikuti oleh Kalapas Pati Suprihadi, pejabat struktural, serta seluruh pegawai di Aula Ismail Saleh Lapas Kelas IIB Pati.
Acara nasional ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan disaksikan oleh seluruh jajaran Pemasyarakatan di Indonesia. Momentum tersebut menjadi wujud nyata komitmen bersama untuk memperkuat integritas, disiplin, dan profesionalitas petugas Pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam arahannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan menegaskan sejumlah poin penting yang harus menjadi pedoman bagi seluruh petugas. Di antaranya, larangan keras terhadap segala bentuk tindakan kekerasan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), pemberian sanksi tegas bagi pelanggar disiplin, serta penghargaan (reward) bagi pegawai yang berhasil menggagalkan peredaran handphone, narkoba, dan barang terlarang di dalam lapas. Selain itu, Kepala UPT dan pejabat diminta meningkatkan pengawasan serta melakukan patroli rutin demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban.
Kalapas Pati Suprihadi, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi pengingat bagi seluruh jajaran untuk terus bekerja dengan hati dan tanggung jawab. “Penandatanganan komitmen ini bukan hanya formalitas, tetapi wujud kesungguhan kita dalam menjaga integritas, profesionalitas, serta menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangan. Mari kita buktikan bahwa jajaran Pemasyarakatan mampu menjadi teladan dalam menjaga marwah institusi,” tegasnya.
Khnza Haryati
Social Header
Layanan Link
Media Bhayangkara. Com
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Pembina
Iklan Disini