Mediabhayangkara.id Polda Jateng, Kota Semarang | Bidpropam Polda Jawa Tengah melakukan pengecekan personel usai apel kesiapan pengamanan aksi yang digelar oleh BEM Semarang Raya dan GERAM Jateng di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Senin, (20/10/2025). Langkah ini dilakukan sebagai wujud komitmen pengawasan ketat terhadap personel sekaligus memastikan pengamanan aksi unjuk rasa berlangsung humanis dan profesional.
Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Syaiful Anwar, terhadap 2000 personel gabungan dari Polrestabes Semarang, Polda Jateng, dan Polres jajaran usai apel kesiapan pengamanan pada Senin pagi. Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada anggota yang membawa senjata api, senjata tajam, alat pemukul, atau benda berbahaya lainnya.
“Pengecekan ini merupakan langkah pengawasan internal agar setiap personel yang bertugas mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Dengan demikian, kehadiran Polri di lapangan memberi rasa aman tanpa menimbulkan potensi gesekan dengan peserta aksi,” ujar Kombes Pol Syaiful Anwar saat memimpin pengecekan.
Lebih lanjut, Kabid Propam menegaskan bahwa pengawasan tidak berhenti pada apel dan pengecekan saja, tetapi akan dilaksanakan secara melekat di lapangan selama kegiatan berlangsung.
"Hal ini bertujuan memastikan setiap tindakan pengamanan dilakukan secara profesional, tidak melanggar prosedur, dan bebas dari kekerasan oleh petugas pengamanan," lanjutnya.
Usai pengecekan, seluruh personel menempati titik ploting yang telah ditentukan, dengan perlengkapan hanya tameng dan peralatan komunikasi. Pola pengamanan dilakukan dengan mengedepankan peran tim negosiator untuk menjaga komunikasi dengan peserta aksi, sehingga kegiatan berjalan tertib, aman, dan tetap mengedepankan pendekatan persuasif.
Khnza Haryati
Social Header
Layanan Link
Media Bhayangkara. Com
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Pembina
Iklan Disini