GRESIK - Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, memimpin pelaksanaan Apel Pagi Jam Pimpinan di halaman Mapolres Gresik pada Senin (13/10/2025). Kegiatan rutin tersebut diikuti oleh para Pejabat Utama (PJU) Polres Gresik, para Kapolsek jajaran, perwira, bintara, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) Polres Gresik.
Dalam arahannya, Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro menyampaikan sejumlah evaluasi penting terkait kedisiplinan dan tanggung jawab anggota. Ia menegaskan bahwa profesi kepolisian menuntut setiap personel untuk menjaga integritas dan perilaku, baik di lingkungan dinas maupun di luar tugas.
Ia menambahkan, setiap anggota Polri pasti menghadapi masalah pribadi, namun tidak sepatutnya masalah tersebut menimbulkan tindakan ceroboh yang dapat mencoreng institusi
“Jangan sampai karena nafsu atau emosi sesaat kita justru melakukan pelanggaran hukum. Sebagai aparat penegak hukum, kita harusnya paling tahu dan paham tentang konsekuensi setiap tindakan,” ujarnya memberi peringatan.
Selain itu, Waapolres juga menyoroti aspek administrasi menjelang akhir tahun anggaran. Ia meminta seluruh bagian, satuan fungsi, dan polsek jajaran untuk segera menuntaskan laporan pertanggungjawaban keuangan (perwabkeu) serta percepatan penyelesaian program pembangunan yang masih berjalan.
“Kabagren sudah memberikan masukan, segera ajukan revisi jika diperlukan. Pembangunan yang belum selesai harus segera diselesaikan dan dimonitor, termasuk progres pembangunan Polsek Tambak dan SPKT,” tutupnya.
Melalui apel pagi tersebut, Wakapolres Gresik menegaskan komitmen untuk terus menumbuhkan budaya disiplin, profesionalitas, dan tanggung jawab di lingkungan Polres Gresik demi meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. (HR)


Social Header
Layanan Link
Media Bhayangkara. Com
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Pembina
Iklan Disini