Mediabhayangkara.id Sragen, Jateng – Suasana di SMPN 1 Sumberlawang, Kamis (4/9/2025) siang, tampak berbeda dari biasanya. Sekitar pukul 10.30 WIB, jajaran Polsek Sumberlawang bersama TNI dan Satpol PP Kecamatan Sumberlawang turun langsung ke lapangan melakukan penertiban kendaraan bermotor yang tidak sesuai ketentuan di area parkir sekolah.
Kegiatan ini dipimpin Kapolsek Sumberlawang AKP Sudarmaji didampingi Wakapolsek Ipda Yahmin, Serma Wahyono dari Koramil 17 Sumberlawang, serta Joko Mursyid, Kasi Trantib Kecamatan Sumberlawang, dengan melibatkan 15 personel gabungan Polsek, Koramil, dan Trantib.
Dalam operasi yang menyasar area parkir milik warga sekitar, yakni Ibu Sunarti, Ibu Ratna, dan Ibu Oktavia, petugas berhasil menertibkan 35 unit kendaraan roda dua yang kedapatan melanggar aturan.
Pelanggaran meliputi penggunaan knalpot brong, kendaraan tanpa plat nomor, tanpa spion, hingga kendaraan tanpa kelengkapan surat-surat.
Kapolsek Sumberlawang AKP Sudarmaji menegaskan, kegiatan ini merupakan respons cepat atas keresahan masyarakat terhadap suara bising knalpot brong yang sering mengganggu ketenangan lingkungan, terutama di sekitar sekolah.
“Selain menertibkan, kegiatan ini juga sarat edukasi. Kami mengingatkan para siswa dan orang tua agar tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak di bawah umur. Ini demi keselamatan mereka sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ungkap AKP Sudarmaji.
Tak hanya itu, pihak sekolah juga diminta ikut aktif mengimbau siswa untuk mematuhi aturan berkendara, termasuk melengkapi surat-surat kendaraan sebelum dikembalikan kepada orang tua masing-masing.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Sumberlawang menyampaikan apresiasi atas kelancaran kegiatan ini. Penertiban berakhir dengan tertib dan kondusif, sekaligus menjadi peringatan keras namun edukatif agar pelajar lebih bijak dalam berkendara.
Khnza Haryati


Social Header
Layanan Link
Media Bhayangkara. Com
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Pembina
Iklan Disini