Media Bhayangkara. Com

Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Pembina

Pembina

Iklan Disini

Breaking News

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pati Dampingi Sidang Anak

 




Mediabhayangkara.id Purwodadi - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pati melaksanakan pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam sidang perkara Kepemilikan Senjata Tajam di Pengadilan Negeri Purwodadi. Pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 Pembimbing Kemasyarakatan Muda (M. Soleh) melakukan pendampingan sidang Anak RK di Pengadilan Negeri Purwodadi. Selain Pembimbing Kemasyarakatan, hadir pula Penasehat Hukum dan orang tua Anak untuk mendampingi Anak.

Pendampingan sidang anak oleh Pembimbing Kemasyarakatan merupakan bentuk perlindungan dan pemenuhan hak anak yang berhadapan dengan hukum. Pembimbing Kemasyarakatan  hadir di persidangan untuk memberikan pendampingan psikososial, memastikan proses peradilan berjalan sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, serta menyampaikan hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sebagai bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.

Dalam persidangan, Pembimbing Kemasyarakatan berperan untuk:

1. Mendampingi secara psikologis dan moral agar anak tidak merasa sendirian menghadapi proses hukum.

2. Memberikan keterangan kepada hakim terkait latar belakang anak, kondisi keluarga, lingkungan sosial, dan rekomendasi penanganan.

3. Mengedepankan upaya non-pemidanaan seperti diversi atau tindakan pembinaan yang lebih berorientasi pada pemulihan, bukan penghukuman.

4. Menghubungkan anak dengan orang tua/keluarga, pendamping hukum, dan pihak terkait agar tercipta suasana persidangan yang ramah anak.

5. Mengawasi dan mengevaluasi tindak lanjut putusan pengadilan. 

Dengan adanya pendampingan PK, diharapkan proses peradilan pidana anak tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada pemulihan, pembinaan, dan reintegrasi sosial anak. 


Khnza Haryati 

© Copyright 2026 - MEDIA BHAYANGKARA.COM