Mediabhayangkara.id Kudus – Luka duka belum kering, namun kenyataan pahit kembali menyeruak. Keluarga almarhum Eka Dimas Riyadi, pemuda yang meregang nyawa akibat jebakan tikus beraliran listrik pada Jumat, 12 September 2025 lalu, kembali dibuat resah. Pasalnya, meski telah ada kesepakatan resmi dari Pemerintah Kecamatan Kaliwungu, Pemerintah Desa, Gapoktan, Polsek, Koramil, hingga Dinas Pertanian untuk melarang keras praktik berbahaya itu, kenyataan di lapangan justru sebaliknya.
Hingga malam ini, warga masih menemukan adanya pemasangan jebakan listrik di area persawahan, tepatnya di sebelah Selatan Desa Banget. Hal ini jelas mencederai kesepakatan bersama sekaligus membuka luka lama keluarga korban yang kehilangan orang tercintanya.
“Kami menuntut adanya tindakan tegas dan pengawasan rutin dari pihak berwenang. Jangan biarkan warga yang melanggar tetap bebas memasang jebakan listrik. Ini menimbulkan rasa takut dan trauma bagi warga sekitar,” tegas Akbar Ali Muksin, pihak keluarga almarhum Eka Dimas Riyadi, dalam surat protes yang ditujukan kepada Kepala Desa Gamong dan Camat Kaliwungu.
Keluarga korban menilai, jika praktik ini terus dibiarkan, maka bukan hanya ancaman nyawa bagi warga yang mengintai, tetapi juga dapat memicu petani lain untuk ikut-ikutan melanggar aturan.
Kesepakatan yang sudah diumumkan kepada masyarakat seharusnya ditegakkan dengan konsisten, agar tragedi serupa tidak kembali merenggut korban jiwa.
Surat terbuka dari keluarga korban ini menjadi alarm keras bagi pihak terkait untuk benar-benar serius melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan.
Apakah tragedi maut jebakan tikus listrik akan kembali terulang? Atau pemerintah akan bergerak cepat menjawab jeritan hati keluarga korban?
Warga kini menunggu jawaban nyata.
Khnza Haryati
Social Header
Layanan Link
Media Bhayangkara. Com
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Pembina
Iklan Disini