Jepara – Dalam rangka meningkatkan keterampilan dan profesionalisme personel, Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, menggelar latihan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan setiap anggota memiliki kemampuan yang optimal dalam menangani insiden kecelakaan secara cepat, tepat, dan akurat, pada Jumat (1/8/2025).
Latihan ini diselenggarakan di halaman Mapolres setempat dengan diikuti oleh seluruh personel Polres Jepara yang terlibat langsung dalam penanganan kecelakaan di lapangan.
Materi pelatihan meliputi pengumpulan barang bukti, analisis penyebab kecelakaan, pengukuran lokasi kejadian, serta pembuatan laporan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna mengatakan, bahwa latihan ini sangat penting untuk meningkatkan kompetensi personel terutama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dalam melakukan olah TKP yang berperan vital dalam proses penyidikan.
“Dengan adanya pelatihan rutin seperti ini, kami berharap para personel semakin profesional dalam menangani setiap kasus kecelakaan lalu lintas, sehingga bisa memberikan hasil investigasi yang lebih cepat dan akurat,” ujarnya.
Selain itu, latihan ini juga bertujuan untuk meminimalisir kesalahan dalam pengambilan data di lokasi kejadian, sehingga hasil penyelidikan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai penyebab kecelakaan, serta menjadi dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan hukum.
Kegiatan pelatihan ini merupakan bagian dari program pembinaan dan pengembangan kemampuan personel yang secara rutin dilaksanakan oleh Polres Jepara guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam bidang keselamatan berlalu lintas. (Chris)
publikasi HR
Social Header
Layanan Link
Media Bhayangkara. Com
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Pembina
Iklan Disini