Mediabhayangkara.id NTT - Organisasi masyarakat Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) Cabang Kota Kupang baru saja mengesahkan calon warga baru tingkat I sejumlah 286 anggota. Pengesahan ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum PSHT Drs. H.R. Moerjoko H.W yang didampingi Ketua PSHT Cabang Kota Kupang, Pdt. Ady W.F. Ndyi, M.Th.
Menyikapi antusias warga baru tingkat I yang baru disahkan tersebut, Ketua PSHT Cabang Kota Kupang, Pdt. Ady W.F. Ndyi, M.Th menghimbau seluruh anggotanya menjaga keharmonisan dan kerukunan untuk terciptanya situasi yang kondusif di Kota Kupang.
"Kepada seluruh warga PSHT Kupang dimana pun berada, pengesahan sudah selesai, mari sebagai insan persaudaraan setia hati teratai, kita bersama-sama seluruh elemen bangsa, menjaga dan merawat keharmonisan, kerukunan, agar terciptanya kedamaian dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat di seluruh Indonesia khususnya di Kota Kupang." Ajak Ady.
Ketua PSHT Cabang Kota Kupang juga mengajak seluruh anggotanya mampu menyebarkan cinta kasih sesuai ajaran dan prinsip-prinsip PSHT.
"Mari sebagai anak bangsa, kita bahu membahu, tunjukkan jiwa pendekar setia hati teratai dengan bersama-sama seluruh elemen bangsa, bahu membahu membangun NKRI, mengisi kemerdekaan sesuai dengan jiwa pendiri kita yang adalah seorang pejuang nasional, tunjukkan bahwa kita pendekar yang cinta damai, sebarkanlah kasih sesuai dengan pancaran lambang dan ajaran dari setia hati teratai" Jelas Ady.
Tidak lupa Ketua PSHT Cabang Kota Kupang meminta agar anggotanya menjadikan Kota Kupangs sebagai Kota yang aman dan damai sehingga terus maju kedepan.
"Jadikanlah Kota Kupang yang aman dan damai, biarkan Indonesia terus maju didalam kerukunan dan keharmonisan" Tutup Ady
Khnza Haryati

Social Header
Layanan Link
Media Bhayangkara. Com
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Pembina
Iklan Disini