Mediabhayangkara.id Polres Semarang Polda Jateng - Polres Semarang amankan 2 dari 3 pelaku penipuan dan penggelapan terhadap sebuah Koperasi di wilayah Kec. Tengaran Kab. Semarang. Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy SIK. MSi., didampingi Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana S.Trk. SIK. MH.Li., dan Plt. Kasi Humas Ipda M. Ashari SH., Kamis 17 Juli 2025 menyampaikan kronologi hal tersebut dalam kegiatan Konferensi Pers di Mapolres Semarang.
Para pelaku merupakan karyawan salah satu Bank BUMD di wilayah Kab. Banyumas, dan sudah mengenal korban yang juga sebagai ketua Koperasi BMT di wilayah Kec. Tengaran.
"Kami amankan 2 dari 3 pelaku dalam kasus penipuan penggelapan ini, yaitu IW (35 Th) warga Cirebon dan YH (28 Th) warga Kota Tegal. Sedangkan 1 pelaku UP (31 Th) sudah di amankan dengan kasus yang sama dengan TKP lain, saat ini sudah mendekam di LP. Ambarawa." Ungkapnya.
Lebih lanjut AKBP Ratna menyampaikan bahwa korban Wignyo (59 Th) warga Kec. Tengaran Kab. Semarang, menderita kerugian hingga 1,3 Miliar.
Kejadian bermula atas rasa empati IW dan YH kepada UP yang menceritakan kondisi keluarga dan ekonominya, karena rasa empati sebagai sesama karyawan dan IW sebagai kepala Unit Bank BUMD tersebut, IW dan YH membuat rencana meminjam dana kepada korban, dengan dalih untuk dana talangan Take Over nasabah tempat Bank para pelaku.
"Antara para pelaku dan korban sudah mengenal sejak lama, apalagi Korban merupakan pensiunan di Bank yang sama oleh para pelaku. Jadi korban tidak merasa curiga akan pinjaman uang tersebut, dan proses pencairan dilakukan secara bertahap sepanjang bulan Agustus 2023 silam. Karena di akhir 2024 tidak ada etikad baik, korban melaporkan ke Polres Semarang." Tambah AKBP Ratna.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam kepada para pelaku, diketahui bahwa uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari hari. Atas perbuatan para pelaku, akan dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Khnza Haryati

Social Header
Layanan Link
Media Bhayangkara. Com
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Pembina
Iklan Disini