Mediabhayangkara.id Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai Juli hingga 31 Agustus 2025. Antusiasme masyarakat terlihat sejak pagi di Samsat Jakarta Selatan Polda Metro Jaya, tempat ratusan warga Jakarta datang untuk memanfaatkan kebijakan ini.
Kebijakan pemutihan ini mencakup penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Artinya, denda akibat keterlambatan pembayaran maupun balik nama akan dihapuskan selama periode kebijakan ini berlangsung.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan mengunjungi lima Samsat Induk di Jakarta, yaitu di wilayah Pusat, Barat, Selatan, Timur, dan Utara. Serta 16 gerai pelayanan dan 10 unit bus Samsat keliling yang tersebar di berbagai titik di Jakarta.
Untuk jam operasional Samsat Polda Metro Jaya, layanan dibuka pada Senin hingga Jumat pukul 08.00–15.00 WIB, dan Sabtu pukul 08.00–13.00 WIB. Sementara pada hari Minggu, masyarakat tetap bisa membayar pajak secara daring melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak, serta mendorong kesadaran warga dalam memenuhi kewajiban sebagai pemilik kendaraan. Meskipun terdapat kuota pelayanan setiap hari, informasi rinci mengenai jumlah kuota belum diumumkan secara resmi oleh pihak Samsat.
Khnza Haryati

Social Header
Layanan Link
Media Bhayangkara. Com
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Pembina
Iklan Disini