Buserpantura.id Banyumas - Anggota Satreskrim Polresta Banyumas bersama Kanit Idik 3 selaku Satgas Gakkum Operasi Aman Candi 2025 Polresta Banyumas melakukan kegiatan penindakan juru parkir liar, Sabtu (17/5/25) pukul 09.00 wib di wilayah Kecamatan Purwokerto Selatan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasatgas Gakkum Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menyampaikan pihaknya langsung menuju ke lokasi tentang adanya pengaduan masyarakat tentang parkir liar di sekitar Jalan Raya Pengasianan Kelurahan Tanjung Kecamatan Purwokerto Selatan yang memungut biaya parkir namun tidak memberikan karcis parkir.
"Petugas kemudian melakukan penindakan terhadap SUG (37) warga Kelurahan Tanjung Purwokerto Selatan dengan barang bukti uang Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah), yang selanjutnya dilakukan pembinaan terhadap SUG", terangnya.
Kami berharap peran serta dari masyarakat dengan memberikan informasi jika mendapati adanya aksi premanisme maupun pungutan liar.
Diharapkan dengan kegiatan penindakan kepada juru parkir liar ini, tidak ada lagi aksi premanisme sehingga masyarakat dapat merasa nyaman dan aman dalam melakukan aktivitas nya sehari hari.
Khnza Haryati / PID Presisi Humas Polresta Banyumas, Polda Jateng


Social Header
Layanan Link
Media Bhayangkara. Com
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Pembina
Iklan Disini