Mediabhayangkara.id Kudus — Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Jati menggelar Operasi Pemberantasan Premanisme pada Sabtu (10/5) malam.
Operasi ini menyasar berbagai potensi gangguan kamtibmas, seperti tawuran, pungutan liar, balap liar, pemalakan, serta aktivitas-aktivitas yang meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
Petugas melakukan penyisiran ke sejumlah tempat hiburan malam yang disinyalir menjadi titik rawan pelanggaran. Di beberapa lokasi, ditemukan keberadaan pemandu lagu (LC) dan minuman keras, meskipun tidak ada aktivitas karaoke saat razia berlangsung.
Sejumlah tempat hiburan malam seperti lokasi karaoke di wilayah Jati di razia.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang LC yang tidak membawa identitas. Perempuan tersebut diketahui bernama SC (21), warga Kabupaten Cirebon.
Sedangkan barang bukti yang diamankan ada 5 botol Anggur Merah besar, 2botol Kawa-Kawa, 2 botol CY kecil, 2botol Bir leci kecil, 1 botol Vodka, 1 botol Icaland kecil dan 1 botol Bir Bintang
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui apolsek Jati, AKP Hadi Noor Cahyo, memberikan imbauan tegas kepada para pengelola usaha hiburan.
"Kegiatan ini adalah bentuk komitmen kami untuk menciptakan wilayah Jati yang aman dan tertib. Kami tidak akan segan menindak pelanggaran yang mengganggu ketentraman masyarakat," ujar AKP Hadi.
Khnza Haryati / Humas Polres Kudus ,Polda Jateng
.jpg)

Social Header
Layanan Link
Media Bhayangkara. Com
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Pembina
Iklan Disini