Mediabhayangkara.id Banyumas - Kanit Idik 3 beserta anggota Unit 3 Satreskrim Polresta Banyumas selaku Satgas Gakkum Operasi Aman Candi 2025 Polresta Banyumas melakukan kegiatan penindakan adanya juru parkir liar, Rabu pagi (14/5/25) di komplek pertokoan Sawangan Purwokerto Barat.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasatgas Gakkum Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menyampaikan dengan adanya pengaduan dari masyarakat bahwa di Jl. Mayjend Sutoyo, Sawangan, Kedungwuluh, Purwokerto Barat terdapat juru parkir yang memungut biaya parkir namun tidak memberikan karcis parkir.
"Petugas kemudian melakukan penindakan terhadap SUT (68) warga Kedungwuluh Purwokerto Barat dan ES (57) warga Jalan Masjid Purwokerto Barat, berikut barang bukti berupa uang tunai Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah), yang selanjutnya petugas melakukan pembinaan terhadap keduanya", terangnya.
Diharapkan melalui kegiatan penindakan kepada juru parkir liar ini, masyarakat dapat merasa nyaman dan aman dalam melakukan aktivitas nya.
Khnza Haryati / PID Presisi Humas Polresta Banyumas, Polda Jateng


Social Header
Layanan Link
Media Bhayangkara. Com
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Pembina
Iklan Disini