Denpasar – Kejadian pencurian yang menghebohkan terjadi di toko handphone Queen Cell, Jalan Sidakarya, pada Kamis, 30 Januari 2025. Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan merespons laporan tersebut dengan cepat, sehingga berhasil mengamankan dua pelaku, yaitu Stefanus Santo Ngongo (20) dan Andreas Malo Nono (47). Kerugian yang ditimbulkan akibat aksi ini diperkirakan mencapai Rp 30 juta.
Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, menjelaskan bahwa tindakan penyelidikan dimulai segera setelah laporan diterima. Tim Opsnal melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan informasi di lapangan. Hasilnya, dua pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap saat akan menjual barang curian secara online melalui Marketplace Facebook.
Dari pemeriksaan lebih lanjut, pelaku diketahui merusak gembok rolling door untuk memasuki toko, menggasak 14 unit handphone, dua unit CCTV, serta uang tunai senilai Rp 3.250.000. Saat ini, kedua pelaku berada dalam tahanan Polsek Denpasar Selatan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara penyidikan masih berlanjut untuk menemukan barang bukti lainnya yang telah dijual. Red witanto

Social Header
Layanan Link
Media Bhayangkara. Com
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Pembina
Iklan Disini